Kanwil Ditjenpas Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum pada WBP di Lapas Banjarmasin
Banjarmasin, Seputarnesia.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan melaksanakan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (29/10). Hal tersebut bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman warga binaan terhadap hak serta kewajiban selama menjalani masa pembinaan.
“Kami menyampaikan materi berfokus pada hak, kewajiban, serta larangan bagi warga binaan, agar mereka lebih memahami aturan dan tanggung jawab selama menjalani pembinaan di Lapas Banjarmasin,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris, selaku pemateri.
Ia menambahkan kegiatan ini bagian dari program pembinaan berkelanjutan untuk membentuk warga binaan yang taat hukum dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Pemahaman terhadap hak dan kewajiban adalah dasar agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat. Dengan memahami aturan, mereka bisa membentuk sikap yang lebih tertib dan sadar hukum,” tambahnya.
Salah satu warga binaan, Samsuri, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan penyuluhan yang diadakan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan pada satuan kerja di mana dirinya dibina.
“Kami sangat berterima kasih, adanya kegiatan penyuluhan hukum ini kami menjadi tahu dan paham apa yang menjadi hak dan kewajiban kami selama dibina di Lapas Banjarmasin,” ungkapnya.
Melalui kegiatan
ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan menegaskan komitmen
menjadikan penyuluhan hukum sebagai bagian integral dari proses pembinaan, guna
membentuk warga binaan yang sadar hukum, berperilaku tertib, dan siap
berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat. (arb)

